Ntvnews.id,
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa 19 dari 24 senator memberikan suara menyetujui langkah Senat untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung Filipina yang dikeluarkan bulan lalu. Putusan tersebut menyatakan bahwa mosi pemakzulan terhadap Sara Duterte bertentangan dengan konstitusi dan oleh karena itu prosesnya harus dihentikan.
Senator Rodante Marcoleta, seperti dikutip Daily Tribune, menyebut mosi tersebut sebagai sesuatu yang “pupus saat tiba”.
Sementara itu, pimpinan fraksi minoritas Senat Tito Sotto, yang menolak keputusan pengarsipan dalam pemungutan suara hari itu, menyatakan bahwa proses tersebut kini telah “mati”.
Mahkamah Agung Filipina sebelumnya menjelaskan bahwa sesuai dengan konstitusi, usulan pemakzulan terhadap pejabat publik hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun. Oleh karena itu, mosi baru hanya dapat diajukan kembali pada 6 Februari 2026.
Sebelum keputusan ini, Sara Duterte telah menghadapi empat mosi pemakzulan yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina. Tiga gugatan awal diajukan oleh individu dan kelompok masyarakat pada Desember 2024, namun semuanya dianggap gugur ketika DPR menyetujui gugatan keempat pada Februari 2025.
Namun demikian, Mahkamah Agung kemudian menyatakan bahwa gugatan keempat tersebut tidak sah secara konstitusional, karena diajukan dalam waktu kurang dari setahun setelah tiga gugatan sebelumnya, yang bertentangan dengan ketentuan konstitusi.
Wakil Presiden Sara Duterte, yang juga merupakan putri dari mantan Presiden Rodrigo Duterte, dinyatakan telah dimakzulkan oleh DPR pada 5 Februari, setelah lebih dari dua pertiga anggota DPR memberikan tanda tangan mendukung pencopotannya.
Salah satu tuduhan yang diarahkan kepada Duterte adalah dugaan penyalahgunaan dana Departemen Pendidikan, saat dirinya menjabat Menteri Pendidikan selain sebagai Wakil Presiden.
(Sumber: Antara)