Ntvnews.id, Jakarta - Viral di media sosial sebuah foto struk pembayaran dari sebuah restoran yang memuat biaya tidak biasa yaitu royalti musik dan lagu.
Dalam foto struk yang viral tersebut terdapat biaya royalti musik dan lagu senilai Rp29.140 yang cukup mengejutkan masyarakat.
Komentar pun datang salah satunya Bos PO (perusahaan otobus) Sumber Alam, Anthony Steven Hambali yang menyoroti bahwa pungutan pajak di Indonesia kini hadir dalam berbagai bentuk.
"Sekarang di sekolah harus ada pelajaran perpajakan. Karena pajak bisa hadir dalam berbagai nama dan bentuk," tulis Anthony dalam akun Instagram pribadinya @anthonysteven.id dikutip, Sabtu 10 Agustus 2025.
"Pajak daerah, restribusi, uang keamanan, royalti, komisi, apalagi?," sambungnya.
Baca juga: Menparekraf: Perlu Pembenahan LMK dan LMKN untuk Selesaikan Polemik Royalti Musik
Baca juga: Fadli Zon: Tarif Royalti Musik Masih Terjangkau dan Sesuai Standar Global
Sehingga Anthony mempertanyakan logika penerapan biaya tersebut.
"Kalau benar di rumah makan dikenakan royalti bagi pendengarnya, bagaimana jika saat masuk, sudah minta musik dimatikan? Apa masih akan ditagih?," bebernya.
Sontak, unggahannya tersebut menuai beragam reaksi warganet "Wah kalo di bis nyetel musik gimana pak ," tulis salah satu netizen.
"Kalo dalam bus disetel lagu kena royalti, ganti wayang kena pajak kesenian, baiknya gak usah nyetel apa-apa," ungkap netizen lain dalam unggahan tersebut.