Ntvnews.id, Jakarta - Komite Menteri yang mendapat mandat dari KTT Luar Biasa Arab–Islam mengenai perkembangan situasi di Gaza menyampaikan kecaman keras serta penolakan tegas atas pengumuman Israel terkait niatnya untuk memaksakan kendali militer penuh di Jalur Gaza.
“Kami menganggap pengumuman ini sebagai eskalasi berbahaya dan tidak dapat diterima,” tulis pernyataan bersama Komite Menteri mengenai perkembangan di Jalur Gaza, sebagaimana dilansir situs resmi Kementerian Luar Negeri, Sabtu.
Komite menilai bahwa langkah Israel tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional. Tindakan itu dinilai sebagai upaya mempertahankan pendudukan ilegal dan memaksakan kondisi di lapangan melalui kekerasan yang bertentangan dengan legitimasi internasional.
Komite yang terdiri dari perwakilan 23 negara Islam—termasuk Indonesia—serta Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menegaskan bahwa pernyataan Israel tersebut merupakan kelanjutan dari serangkaian pelanggaran berat yang telah mereka lakukan.
Baca Juga: PM Anwar: Donald Trump Pastikan Hadiri KTT ASEAN ke-47 di Kuala Lumpur Oktober 2025
Pelanggaran tersebut, menurut komite, meliputi pembunuhan, memaksa warga Gaza kelaparan, upaya pemindahan paksa, perampasan tanah Palestina, hingga aksi teror yang dilakukan pemukim. Semua itu digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Tindakan Israel dinilai semakin menghilangkan peluang perdamaian, meruntuhkan upaya regional maupun internasional untuk mendorong penurunan ketegangan, dan menghalangi penyelesaian konflik secara damai.
Agresi tersebut juga memperparah penderitaan rakyat Palestina yang telah menghadapi blokade dan serangan hampir dua tahun, memengaruhi seluruh aspek kehidupan di Jalur Gaza, selain menambah daftar pelanggaran berat di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Melihat eskalasi situasi tersebut, Komite Menteri menekankan perlunya penghentian total dan segera terhadap agresi Israel di Gaza, serta diakhirinya pelanggaran yang terus terjadi terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.
Baca Juga: Trump Ancam Tarif 50 Persen ke Brasil karena Jadi Tuan Rumah KTT BRICS
Komite juga mendesak Israel—sebagai kekuatan pendudukan—untuk segera dan tanpa syarat mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan dalam jumlah besar, termasuk pangan, obat-obatan, dan bahan bakar.
Selain itu, mereka meminta Israel menjamin kebebasan operasional lembaga bantuan dan organisasi kemanusiaan internasional, sesuai prinsip hukum humaniter internasional.
Komite menegaskan dukungan terhadap upaya Mesir, Qatar, dan Amerika Serikat untuk mencapai gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tawanan serta sandera, yang dianggap sebagai langkah kemanusiaan penting menuju de-eskalasi, mengurangi penderitaan, dan mengakhiri agresi.
Mereka juga menyerukan pelaksanaan segera rencana rekonstruksi Arab–Islam di Gaza serta mendorong partisipasi aktif dalam konferensi rekonstruksi mendatang di Kairo.
Baca Juga: Momen Prabowo Tampil di Barisan Terdepan Foto Resmi KTT BRICS 2025 Brasil
Komite menyatakan penolakan total terhadap segala bentuk pengusiran warga Palestina dari tanah mereka di Gaza maupun Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Selain itu, mereka menegaskan pentingnya menjaga status quo hukum dan historis di situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, sembari mengakui peran penting Perwalian Hashemite dalam pengelolaannya.
Komite menekankan bahwa perdamaian yang adil dan abadi hanya dapat tercapai dengan penerapan solusi dua negara, yang menjamin berdirinya Negara Palestina merdeka sesuai batas wilayah 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sejalan dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan.
Komite juga menilai Israel sepenuhnya bertanggung jawab atas dugaan genosida dan bencana kemanusiaan luar biasa yang terjadi di Gaza.
Baca Juga: Prabowo Hadiri Hari Kedua KTT BRICS, Bahas Isu Lingkungan, COP 30, dan Kesehatan Global
Mereka menyerukan komunitas internasional, terutama anggota tetap Dewan Keamanan PBB, untuk memikul tanggung jawab hukum dan kemanusiaan dengan mengambil langkah segera menghentikan kebijakan agresif ilegal Israel yang mengancam prospek perdamaian abadi.
Komite mendorong Dewan Keamanan untuk menghapus hambatan terhadap implementasi solusi dua negara, serta memastikan pertanggungjawaban Israel atas semua pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter, termasuk yang dikategorikan sebagai genosida.
Mereka juga menegaskan pentingnya implementasi hasil Konferensi Internasional Tingkat Tinggi tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Pelaksanaan Solusi Dua Negara, yang diadakan di New York dan dipimpin bersama Arab Saudi serta Prancis.
Implementasi tersebut mencakup langkah-langkah operasional mendesak dengan batas waktu yang tercantum dalam dokumen akhir, untuk mengakhiri perang di Gaza dan membuka jalur politik menuju penyelesaian damai menyeluruh atas konflik Palestina serta penerapan solusi dua negara.
(Sumber : Antara)