KPK Geledah Kantor Kemenkes

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2025, 14:06
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (depan) saat memperlihatkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 9 Agustus 2025. ANTARA/Rio Feisal. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (depan) saat memperlihatkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 9 Agustus 2025. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan dan penggeledahan di Kantor Kementerian Kesehatan.

"Iya, benar. Penyegelan, kemudian digeledah," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Asep menjelaskan, langkah penyegelan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

"Iya, benar," ujarnya kembali mengonfirmasi.

Saat ditanya apakah ruangan yang disegel merupakan ruang kerja Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Sunarto, Asep mengaku tidak mengingat secara pasti.

"Untuk ruangannya enggak hafal saya itu ruangannya siapa. Mohon maaf," katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ); penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); pejabat pembuat komitmen proyek RSUD Kolaka Timur, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Baca Juga: KPK Juga Cekal Eks Stafsus Menag dan Pemilik Maktour

Dalam perkara ini, Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai pihak pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto menjadi tersangka penerima suap.

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek peningkatan fasilitas RSUD dari Kelas D menjadi Kelas C di Kolaka Timur, dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Proyek ini merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan di 12 RSUD melalui dana Kemenkes, serta 20 RSUD yang dibiayai menggunakan DAK bidang kesehatan. Untuk keseluruhan program ini, Kemenkes pada 2025 mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,5 triliun.

(Sumber: Antara)

x|close