Tom Lembong Ingin Segera Move On dari Kasusnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2025, 21:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menyampaikan keterangan kepada pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025. (ANTARA/Fath Putra Mulya) Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menyampaikan keterangan kepada pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025. (ANTARA/Fath Putra Mulya) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyatakan keinginannya untuk segera beranjak atau move on dari kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.

“Secara personal, saya ingin move on secepat mungkin. Saya sebenarnya tidak mau terus-terusan dalam pusaran perkara ini,” ujar Tom saat berada di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa sebagai warga negara dan figur yang mendapat amanah dari banyak pihak, dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk mengambil langkah korektif terkait perkara yang melibatkan namanya sebelum memperoleh abolisi dari Presiden.

“Saya merasa punya tanggung jawab moral, tanggung jawab kewarganegaraan untuk menindaklanjuti, kalau memang hemat kami secara sangat terang-terangan terjadi perilaku yang tidak etis dan berpotensi membahayakan warga yang lain,” kata Tom.

Atas dasar itu, Tom bersama tim kuasa hukumnya melayangkan laporan mengenai dugaan malaadministrasi dalam proses perhitungan kerugian negara oleh tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Prof. Nadratuzzaman: Kantor Digital Jadi Ujung Tombak Humas BAZNAS Daerah

Secara bersamaan, pihaknya juga melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, dengan tuduhan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Saya juga berharap bahwa langkah-langkah kami selaras dengan arah politik Bapak Presiden yang saya lihat mengarah ke arah konsiliasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa langkah yang diambil setelah menerima abolisi didasarkan pada prinsip profesionalitas.

“Kami berharap, kita semua mengadopsi sebuah nada yang profesional dan dalam semangat berbenah secara bersama-sama. Itu yang saya tangkap dari langkah Bapak Presiden dan pimpinan DPR mengambil inisiatif untuk menjalankan abolisi perkara saya,” kata Tom.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom terbukti bersalah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp194,72 miliar.

Namun, pada 1 Agustus 2025 malam, ia resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

(Sumber: Antara)

x|close