Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
“Hari ini (Rabu), tim sedang lakukan giat penggeledahan di Ditjen PHU Kementerian Agama terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2025.
Budi menambahkan, penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga Rabu pukul 15.00 WIB. “Nanti kami akan update hasil geledahnya,” ujarnya.
KPK sebelumnya mengumumkan pada 9 Agustus 2025 bahwa pihaknya telah memulai penyidikan terkait perkara ini, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Lembaga antirasuah itu juga menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)
Baca juga: KPK OTT Direksi PT Inhutani V di Jakarta
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Di hari yang sama, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri kepada tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain proses di KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga sebelumnya melaporkan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dilakukan dengan skema 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pansus menilai pembagian tersebut melanggar ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. (Sumber : Antara)