Ntvnews.id, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kuliner tradisional seperti Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang, dan usaha sejenisnya dengan menyediakan fasilitas sertifikasi halal secara cuma-cuma.
“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, Warung Sunda, Warung Padang, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Rabu.
Haikal menjelaskan bahwa pengusaha dapat memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk mengajukan permohonan sertifikasi tersebut. Program ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang memuat Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” tambah Haikal.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan ini dimaksudkan agar warung makan tradisional bisa dengan mudah memperoleh sertifikasi halal melalui sistem pendampingan dalam proses produk halal. Sertifikasi ini diharapkan menjadi standar baru bagi warung makan, yang berpotensi meningkatkan daya saing mereka di pasar.
Selain itu, menurut Haikal, warung dan penyedia jasa makanan yang sudah tersertifikasi halal akan memperoleh kepercayaan lebih dari konsumen. “Dan untuk memastikan program sertifikasi halal, kami juga terus melakukan pengawasan (Jaminan Produk Halal) secara berkala,” ungkapnya.
BPJPH juga menetapkan beberapa persyaratan untuk usaha yang ingin mengakses sertifikat halal gratis melalui mekanisme self declare. Berikut kriteria utamanya Pemilik usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kategori usaha mikro dan kecil (UMK),Semua bahan yang digunakan dalam proses produksi harus sudah terjamin kehalalannya, serta proses produksinya harus tergolong sederhana,Tidak menggunakan bahan atau metode produksi yang berkaitan dengan unsur nonhalalTotal omzet tahunan usaha maksimal Rp15 miliar.Usaha hanya memiliki satu lokasi produksi atau pabrik, serta satu gerai.
Tempat produksi halal harus terpisah dari area produksi produk nonhalal.Produk yang dihasilkan merupakan barang, bukan jasa.Tidak menggunakan bahan yang membahayakan kesehatan.Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali jika disembelih sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Jika menggunakan daging giling, maka proses penggilingannya wajib dilakukan di tempat yang memenuhi standar halal.Untuk jenis usaha selain warteg, warsun, dan sejenisnya, jumlah maksimal produk yang bisa diajukan melalui skema self declare adalah 10 nama produk, termasuk variasinya.Sementara itu, bagi warteg, warsun, warmindo, dan usaha serupa, jumlah maksimal produk yang dapat didaftarkan adalah 30 nama produk (termasuk varian).Seluruh produk dan proses produksinya harus melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Sumber: ANTARA