Kanwil DJP Jakarta Pusat Gelar Forum Konsultasi Publik 2025 dan Penyerahan Piagam Wajib Pajak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2025, 11:16
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Suasana Forum Konsultasi Publik dan penyerahan Piagam Wajib Pajak yang digelar Kanwil DJP Jakarta Pusat, dihadiri oleh perwakilan masyarakat, asosiasi, akademisi, dan kelompok disabilitas sebagai bagian dari komitmen peningkatan transparansi dan layanan perpajakan. Suasana Forum Konsultasi Publik dan penyerahan Piagam Wajib Pajak yang digelar Kanwil DJP Jakarta Pusat, dihadiri oleh perwakilan masyarakat, asosiasi, akademisi, dan kelompok disabilitas sebagai bagian dari komitmen peningkatan transparansi dan layanan perpajakan. (DJP )

Ntvnews.id, Jakarta - Sebagai wujud komitmen transparansi, akuntabilitas dan layanan pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 di Aula Indonesia Raya, Kanwil DJP Jakarta Pusat. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap umpan balik masyarakat dalam penyusunan serta penyempurnaan standar pelayanan perpajakan, sekaligus menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak komitmen baru DJP dalam memberikan layanan yang lebih transparan, adil, dan akuntabel. 

Forum ini dihadiri oleh perwakilan pengguna layanan perpajakan, akademisi, asosiasi konsultan pajak, media massa, serta kelompok disabilitas. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut mempertegas bahwa peningkatan kualitas layanan perpajakan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. 

Piagam Wajib Pajak adalah Pernyataan Hak, Kewajiban, dan Inovasi Layanan Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam PER-13/PJ/2025 menegaskan delapan hak wajib pajak, termasuk hak atas informasi dan edukasi, layanan perpajakan tanpa biaya, perlakuan yang adil, kepastian membayar sesuai jumlah pajak terutang, perlindungan hukum, serta hak atas kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula delapan kewajiban wajib pajak, antara lain menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap, bersikap jujur dan transparan, menjaga etika, kooperatif dalam pengawasan, serta tidak memberikan gratifikasi kepada petugas pajak.

Baca Juga: Giliran Bone yang Demo Tolak Pajak Naik, Berakhir Bentrok

Sebagai wujud konkret dari hak atas akses informasi yang setara, DJP juga menghadirkan inovasi layanan khusus bagi penyandang disabilitas, yakni “Pajak Berisyarat”. Program ini memanfaatkan bahasa isyarat untuk memberikan edukasi dan layanan perpajakan bagi wajib pajak rungu, sehingga mereka dapat memperoleh pemahaman dan informasi perpajakan tanpa hambatan komunikasi. Inovasi ini menjadi bukti nyata komitmen DJP terhadap prinsip inklusi dan kesetaraan layanan.

Transformasi Digital dan Zona Integritas Selain peluncuran Piagam Wajib Pajak, forum ini juga membahas penguatan layanan berbasis digital melalui Coretax DJP, yang memungkinkan wajib pajak mengakses layanan secara lebih cepat, mudah, dan efisien. Namun, digitalisasi ini tetap diimbangi dengan dukungan edukasi, kanal bantuan, dan inovasi inklusif agar seluruh kalangan, termasuk kelompok rentan, dapat mengakses layanan dengan setara.

Dalam kesempatan ini, DJP Jakarta Pusat juga memperkuat komitmen terhadap pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Piagam Wajib Pajak diintegrasikan sebagai instrumen etika layanan dan budaya organisasi, sehingga nilai transparansi, akuntabilitas, dan keadilan tidak hanya tertulis dalam regulasi, tetapi benarbenar hadir dalam setiap interaksi fiskus dengan masyarakat.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Pajak Jadi Instrumen Redistribusi untuk Keadilan

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta forum yang telah berpartisipasi aktif, “Forum Konsultasi Publik ini bukan sekadar seremoni, tetapi ruang dialog yang memungkinkan DJP mendengar dan menindaklanjuti masukan publik. Peluncuran Piagam Wajib Pajak adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelayanan”, ujar Eddi Wahyudi.

Melalui Forum Konsultasi Publik dan peluncuran Piagam Wajib Pajak, DJP berharap tercipta rekomendasi praktis yang dapat segera diterapkan untuk meningkatkan kualitas layanan. Piagam ini diposisikan sebagai sarana trust building yang mengikat negara dan masyarakat dalam hubungan yang sehat, adil, dan setara.

Ke depan, keberhasilan implementasi Piagam Wajib Pajak dan transformasi layanan DJP sangat bergantung pada kolaborasi multipihak, pemerintah, masyarakat, akademisi, asosiasi profesi, serta media, yang bersama-sama memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan inklusi selalu hadir dalam praktik perpajakan sehari-hari.

Baca Juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Susun Kebijakan Pajak yang Tidak Memberatkan Warga

x|close