Ntvnews.id, Jakarta - Mantan kru televisi, Tian Bahtiar, menyatakan akan kembali menjalankan profesinya sebagai wartawan setelah divonis bebas dalam perkara dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga kasus korupsi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu dini hari, 4 Maret 2026.
"Dengan putusan tersebut, ruang kebebasan pers harus tetap dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum yang berlaku," ujar Tian saat ditemui usai persidangan.
Wartawan yang telah berkiprah selama tiga dekade itu juga menyampaikan apresiasi kepada Koalisi Insan Pers serta kelompok masyarakat sipil yang mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dan memberikan dukungan sepanjang proses hukum berlangsung.
Kuasa hukum Tian, Didi Supriyanto, menegaskan putusan majelis hakim merupakan bebas murni karena tidak ditemukan unsur pidana dalam dakwaan jaksa.
“Bahwa majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan (bebas murni) berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Didi.
Baca Juga: Kepala BGN Tekankan Pesan Prabowo pada Pelaksanaan MBG: Merah Putih di Dada dan Anti Korupsi!
Menurutnya, tindakan Tian merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik yang tunduk pada Undang-Undang Pers. Oleh sebab itu, penggunaan pasal perintangan peradilan atau obstruction of justice terhadap kliennya dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kerja pers.
Baca Juga: Infografik: Tegaskan Perlindungan Wartawan dalam Sengketa Pemberitaan
Ia berharap putusan ini menjadi rujukan penting agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal tersebut untuk menjerat wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Didi juga menekankan bahwa berdasarkan ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terhadap putusan bebas murni jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan upaya hukum. Ketentuan itu, katanya, merupakan bagian dari perlindungan hak asasi terdakwa.
Dalam perkara ini, Tian divonis bebas bersama dua terdakwa lain, yakni Adhiya Muzakki dan advokat Junaedi Saibih. Ketiganya sebelumnya didakwa merintangi penyidikan dalam tiga kasus korupsi, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.
Jaksa menduga para terdakwa membuat program dan konten untuk membentuk opini negatif terhadap penanganan ketiga perkara tersebut. Namun majelis hakim menilai tidak terdapat niat jahat maupun unsur melawan hukum dalam tindakan Tian karena yang bersangkutan menjalankan tugas jurnalistik melalui pemberitaan.
Hakim berpendapat bahwa apabila suatu pemberitaan dinilai negatif, hal tersebut lebih merupakan persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang dapat diukur melalui instrumen pidana.
Baca Juga: MK Tolak Permohonan: Kolumnis Bukan Kategori Profesi Wartawan
Terkait Adhiya, majelis menyatakan unggahan di media sosial tidak dapat langsung dimaknai sebagai niat jahat karena dilakukan setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso. Jika ingin dibuktikan lebih lanjut, hal itu dinilai tepat diperiksa dalam ranah pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, terhadap Junaedi Saibih, majelis menilai penyelenggaraan seminar, meskipun memuat narasi yang dinilai negatif, merupakan bagian dari pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.
Sepanjang kegiatan tersebut dilakukan sesuai peraturan, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Majelis juga menegaskan Junaedi tidak terbukti mengetahui, menyetujui, maupun terlibat dalam pembuatan pemberitaan yang dianggap negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media arus utama maupun media sosial sebagaimana didalilkan penuntut umum.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Tian Bahtiar bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026. Majelis hakim memvonis bebas Tian Bahtiar dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/YU (Antara)