Menko Yusril: Pemerintah Belum Bahas Amnesti untuk Immanuel Ebenezer

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Agu 2025, 14:37
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin 25 Agustus 2025. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin 25 Agustus 2025. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)

Ntvnews.id, Depok - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan hingga kini pemerintah belum membicarakan soal permintaan amnesti yang diajukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan.

Menurut Yusril, ia mengetahui adanya permohonan amnesti tersebut setelah Immanuel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Tapi setahu saya sampai hari ini proses itu belum ada. Belum tahu saya, belum ada pembahasan tentang masalah itu,” kata Yusril saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengabulkan amnesti untuk mantan Wamenaker tersebut.

“Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden pada HUT ke-80 RI kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Kolaborasi SARGA.CO-PP Pordasi Gelar Kejuaraan Balap Kuda Tingkat Nasional di Pangandaran

Menurut Budi, pidato Presiden Prabowo menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. “Oleh karena itu, kembali ke esensi dari penegakan hukum adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, dan juga memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker jelas merugikan masyarakat. Biaya yang semula hanya Rp275 ribu disebut melonjak menjadi Rp6 juta.

Meski begitu, Budi mengingatkan bahwa pemberian amnesti sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.

Pada 22 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Immanuel, yang akrab disapa Noel, disebut menerima uang Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor merek Ducati.

Di hari yang sama, Noel menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti, namun justru dirinya diberhentikan dari jabatan Wamenaker oleh Presiden.

(Sumber: Antara)

x|close