A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Tahan Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim Rudy Ong Chandra karena Diduga Berupaya Sembunyi - Ntvnews.id

KPK Tahan Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim Rudy Ong Chandra karena Diduga Berupaya Sembunyi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Agu 2025, 22:30
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (kiri) sebelum memasuki mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025. Tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (kiri) sebelum memasuki mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), setelah ia diduga berusaha menghindar dari panggilan penyidik dan akhirnya dijemput paksa di Surabaya.

“ROC diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK, maka penyidik melakukan jemput paksa pada Kamis, 21 Agustus 2025, di wilayah Surabaya, Jawa Timur," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin, 25 Agustus 2025.

Ia menambahkan, tindakan jemput paksa dilakukan karena Rudy Ong Chandra tidak memenuhi panggilan KPK lebih dari dua kali tanpa memberikan alasan.

Baca Juga: Video Detik-detik Mobil Brio Putih Jadi Sasaran Amukan Massa Pendemo di Pejompongan

Asep juga menyebut Rudy Ong sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024

“Kemudian pada November 2024, hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima. Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap saudara ROC sah,” ujarnya.

Rudy Ong, yang diketahui memiliki 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal serta menjabat komisaris di sejumlah perusahaan tambang di Kalimantan Timur, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada 21 Agustus 2025 pukul 21.36 WIB. Ia resmi ditahan hingga 9 September 2025.

Kasus dugaan suap pemberian IUP di Kaltim ini mulai disidik pada 19 September 2024, dengan tiga tersangka berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

KPK kemudian pada 25 Agustus 2025 mengonfirmasi identitas ketiga tersangka tersebut.

Baca Juga: KPK Akan Periksa Orang-orang Dekat Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Haji

(Sumber: Antara)

x|close