Ditanyai mengenai Tindakan hukum, Adang mengungkap nantinya semua orang itu bakal melalui mekanisme, salah satunya klarifikasi.
“Kita memerlukan mekanisme, klarifikasi, pasti, karena ketentuannya baik itu anggota dpr maupun karyawan ya pasti akan proses klarifikasi’. Sambungnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR menanggapi laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Dalam pertemuan tersebut, PPATK telah mengungkapkan bahwa jumlah anggota DPR dan DPRD serta sekretariat jenderal yang terlibat dalam judi online mencapai lebih dari 1.000 orang.
Total transaksi yang dilakukan oleh anggota dewan tersebut mencapai 63 ribu transaksi di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 7 ribu transaksi dilakukan oleh anggota DPR RI.