Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terkait penjualan mobil Mercedes-Benz milik Presiden ke-3 RI B. J. Habibie oleh Ilham Akbar Habibie kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB 2021–2023.
“Yang menjadikannya bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya masih STNK atas nama papanya ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Asep menjelaskan, pendalaman itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.
Baca Juga: Zulhas Optimistis Plafon Pinjaman Kopdes Merah Putih Segera Dicairkan
Lebih lanjut, ia menyebut pemeriksaan seharusnya telah berlangsung pada Jumat, 22 Agustus 2025, namun Ilham Akbar Habibie berhalangan hadir.
“Kalau tidak salah, ada acara di Malaysia, sehingga minta untuk dijadwalkan ulang. Saya agak lupa, apakah minggu depan atau di minggu depannya lagi, tetapi yang jelas beliau sudah memberikan waktu ya untuk dimintai keterangan sama kami,” katanya.
Selain itu, Asep menuturkan KPK kini sedang menelusuri aliran dana sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.
“Nantinya, pada saat yang bersangkutan kami panggil, ya keterangannya, informasinya, sudah banyak yang akan kami tanyakan,” jelasnya.
Baca Juga: Lokasi dan Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 26 Agustus 2025
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Hingga Senin, tercatat sudah 168 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.
Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar.
Baca Juga: Mentan Tegaskan Cetak Sawah Baru Jadi Kunci Swasembada Pangan Tiga Tahun ke Depan
(Sumber: Antara)