Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini tengah merancang kerangka regulasi untuk mengatur implementasi kecerdasan buatan (AI) di tingkat nasional. Dalam penyusunannya, aspek etika dan keamanan menjadi prioritas utama.
"Regulasi pertama yang kita segerakan adalah terkait etika dan keamanan. Jadi itu, nanti untuk yang mengatur industri akan disiapkan berikutnya," ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat menghadiri acara di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, pada Selasa.
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah telah menyusun Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional sebagai landasan awal dalam proses adopsi AI secara nasional. Dokumen ini akan menjadi acuan dalam pengembangan regulasi turunan di masa mendatang.
Dokumen tersebut saat ini tengah dalam tahap uji publik. Uji publik yang semula dijadwalkan berakhir pada 22 Agustus 2025 kini diperpanjang hingga 29 Agustus 2025 untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam memberikan masukan.
"Jadi ada tiga hari lagi untuk masyarakat memberikan masukan-masukan sebelum kemudian kami berproses di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan juga Kementerian Hukum (Kemhum). Masukan-masukan ini tidak tertutup hanya kepada masyarakat saja, tapi kemarin juga kami menerima masukan dari kementerian/lembaga lain," kata Meutya.
Lebih lanjut, Meutya menyampaikan bahwa penyusunan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional melibatkan kolaborasi dengan 40 kementerian dan lembaga pemerintah.
Dokumen tersebut dirancang untuk mempercepat pemanfaatan teknologi AI di Indonesia secara inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Proses penyusunannya dilakukan secara kolaboratif oleh Gugus Tugas Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Indonesia, yang terdiri dari 443 individu dari berbagai kalangan, mulai dari instansi pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas masyarakat, hingga media.
Penyusunan buku putih ini juga menjadi tonggak penting dalam proses perumusan kebijakan strategis untuk mengatur pengembangan serta pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia ke depan.
Selain itu, pemerintah juga tengah merumuskan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial guna memperkuat kebijakan etika AI yang telah lebih dulu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Sumber: ANTARA