Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada terdakwa kasus judi daring (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati, dalam sidang putusan pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Hakim Sulistyo menyatakan, “Menjatuhkan pidana selama empat tahun.” Ia menambahkan, apabila denda sebesar Rp250 juta tidak dibayar, maka Darmawati akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemblokiran situs judi daring. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta masih berperan sebagai ibu yang merawat tiga anak.
Baca Juga: Jonatan Christie Melangkah ke Babak 16 Besar Kejuaraan Dunia 2025
Dengan putusan tersebut, Darmawati dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi daring di Kementerian Komdigi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Darmawati dengan hukuman 12 tahun penjara.
Kasus ini sendiri terbagi dalam empat klaster. Klaster pertama yakni koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua adalah para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa, yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penyedia Tim Pengintai dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank
Klaster ketiga merupakan pengelola agen situs judi daring dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry alias William alias Acai.
Sedangkan klaster keempat adalah TPPU, dengan terdakwa Rajo Emirsyah dan Darmawati.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus judi daring yang melibatkan oknum Komdigi.
Pada April 2024, suami Darmawati bernama Agus diduga mengetahui praktik penjagaan laman judi daring agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau Komdigi saat ini. Agus bahkan mengoordinasikan beberapa agen penghubung dengan pemilik laman perjudian untuk mengurus penjagaan tersebut.
Baca Juga: Mendikdasmen Usulkan Tambahan Insentif Guru Honorer Jadi Rp500 Ribu per Bulan
Selama periode April–Oktober 2024, Agus menerima uang hasil pembagian yang kemudian diberikan kepada Darmawati, baik melalui transfer maupun langsung di kontrakan mereka di Tangerang Selatan. Uang itu digunakan untuk membeli barang-barang mewah, mobil, dan perhiasan.
(Sumber: Antara)