A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kejati Riau Limpahkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit ke JPU - Ntvnews.id

Kejati Riau Limpahkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit ke JPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2025, 22:01
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kejati Riau Limpahkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit ke JPU Kejati Riau Limpahkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit ke JPU (Kejati Riau)

Ntvnews.id, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi melaksanakan tahap II berupa pelimpahan tiga orang tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V. Penyerahan dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Meranti pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Menurut rilis yang diterima Ntvnews, kasus ini bermula dari proyek yang digarap Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau tahun anggaran 2022–2023 dengan nilai pagu Rp27,6 miliar. Pemenang lelang adalah PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi (KSO), dengan kontrak diteken pada 15 November 2022 senilai Rp25,9 miliar dan masa kerja 365 hari.

Namun, dalam pelaksanaannya proyek justru dikerjakan oleh MRN yang bukan bagian dari perusahaan resmi. Meski dana proyek masuk ke rekening perusahaan, seluruh pencairan dikuasai oleh MRN. Selama proyek berjalan, dibuat tiga addendum berupa perubahan termin pembayaran, revisi nilai kontrak menjadi Rp26,7 miliar, dan perpanjangan waktu 90 hari.

MRN bersama HB selaku Direktur PT Gumilang Sajati yang bertindak sebagai konsultan pengawas, menyajikan laporan fiktif progres pekerjaan hingga 80,824%. Laporan tersebut disetujui RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dijadikan dasar pembayaran sekitar 80% atau senilai Rp17,4 miliar. Akan tetapi, audit teknis mengungkapkan bahwa realisasi pekerjaan sebenarnya hanya 31,68%.

Akibat manipulasi laporan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp12,59 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau yang dirilis 30 Juni 2025.

Berdasarkan minimal dua alat bukti, penyidik kemudian menetapkan MRN, HB, dan RN sebagai tersangka. Ketiganya disangka melanggar:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Penuntut Umum menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025 di Rutan Kelas II Meranti. Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

x|close