2 Pengusaha Divonis Penjara dalam Kasus Suap Pengelolaan Hutan Inhutani

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2026, 15:26
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengusaha swasta, Djunaidi Nur dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Januari 2026. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) Pengusaha swasta, Djunaidi Nur dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Januari 2026. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara kepada dua pengusaha swasta, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, 14 Januari 2026, Djunaidi Nur dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan, sementara Aditya Simaputra divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa. Djunaidi Nur diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara Aditya Simaputra dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.

“Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar Hakim Ketua Teddy Windiartono dalam persidangan.

Baca Juga: 2 Pengusaha Swasta Didakwa Suap Rp2,55 Miliar dalam Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V

Majelis hakim menyatakan, dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2024–2025, kedua terdakwa terbukti memberikan suap sebesar 199 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp2,52 miliar kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Pemberian suap tersebut dilakukan dengan tujuan agar Dicky Yuana Rady dapat mengondisikan serta mengatur kerja sama sehingga PT PML tetap memperoleh izin bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: KPK Periksa Istri Bupati Lampung Tengah Nonaktif Terkait Kasus Korupsi

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah mencederai integritas dan objektivitas kepemimpinan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Meski demikian, sikap kooperatif dan sopan selama persidangan serta fakta bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya menjadi pertimbangan yang meringankan dalam penjatuhan vonis.

“Khusus Djunaidi, dinilai telah lanjut usia dan menderita penyakit degenaratif berupa penyakit jantung koroner dan penyumbatan pembuluh darah di otak, sehingga meringankan hukuman,” ucap Hakim Ketua.

Putusan tersebut secara umum sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Untuk Djunaidi Nur, vonis pidana penjara dan denda yang dijatuhkan sama dengan tuntutan sebelumnya. Sementara terhadap Aditya Simaputra, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan, meski besaran denda tetap sama.

(Sumber: Antara) 

x|close