WNI Ditahan di Yordania, Menlu Sugiono: Kami Sudah Dikasih Izin Untuk Berkunjung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2026, 15:49
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Luar Negeri Sugiono ditemui usai menyampaikan Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026 di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. ANTARA/Nabil Ihsan/aa. Menteri Luar Negeri Sugiono ditemui usai menyampaikan Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026 di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. ANTARA/Nabil Ihsan/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono menegaskan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan kondisi seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masih berstatus anak di bawah umur dan tengah ditahan oleh otoritas Yordania atas indikasi dukungan terhadap organisasi teroris ISIS.

Sugiono menyampaikan bahwa sejak awal kasus ini mencuat, pemerintah Indonesia telah memberikan pendampingan kepada WNI tersebut, termasuk melakukan kunjungan langsung ke fasilitas penahanan anak.

“Dari awal kami sudah memberikan pendampingan, kemudian terakhir, kami sudah diberi izin untuk mengunjungi yang bersangkutan di juvenile detention (fasilitas penahanan anak di bawah umur),” kata Menlu RI saat ditemui usai menyampaikan Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026 di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Ia memastikan bahwa upaya pendampingan dan pelindungan akan terus diperkuat mengingat individu tersebut masih berusia anak, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah akan mengkaji kasus ini secara menyeluruh dan komprehensif.

Baca Juga: Anak WNI Ditangkap di Yordania, Diduga Terlibat Aktivitas Dukung ISIS

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Heni Hamidah menjelaskan bahwa seorang WNI anak berinisial KL telah ditahan oleh otoritas Yordania sejak Senin, 19 Mei 2025, atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas yang terindikasi mendukung ISIS. Informasi penangkapan tersebut diterima oleh KBRI Amman pada hari yang sama.

“Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS,” ujar Heni dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

Heni mengungkapkan bahwa KL telah menjalani lima kali persidangan di pengadilan anak di Amman, dan persidangan keenam dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026.

Baca Juga: BNPT Gagalkan 27 Rencana Serangan Terorisme Sejak 2023 Hingga 2025

Pemerintah Indonesia bersama KBRI Amman, lanjut Heni, terus memastikan bahwa seluruh proses hukum yang dijalani KL dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelindungan anak, termasuk pemenuhan hak atas pendampingan hukum serta perlakuan yang sesuai dengan statusnya sebagai anak dan WNI.

Dalam rangka penguatan pelindungan, Kemlu RI juga telah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar Yordania di Jakarta terkait penanganan kasus tersebut.

“Setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah mengunjungi KL di tempat penahanan di Madaba di mana KL terkonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik,” tutur Heni.

(Sumber: Antara) 

x|close