KPK Panggil Pemilik Maktour Fuad Hasan Terkait Korupsi Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Agu 2025, 12:51
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota serta pelaksanaan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama tahun 2023–2024. 

Konfirmasi atas pemanggilan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

“Benar, saksi dimaksud untuk didalami terkait pengetahuannya dalam perkara kuota haji ini,” ujarnya di Jakarta, Kamis. 

Fuad Hasan hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Di hadapan awak media, ia menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum. 

“Sebagai masyarakat yang baik, taat ya, kami dipanggil, kami harus datang,” katanya. 

Lebih lanjut, Fuad menyampaikan bahwa dirinya siap mendukung proses penyidikan dengan memberikan informasi yang dibutuhkan. Ia juga menegaskan komitmen perusahaannya dalam menjaga kredibilitas. 

“Kami akan memberikan informasi, tetapi yang paling penting Maktour sudah berkiprah selama 41 tahun, insyaallah kami selalu menjaga integritas dan akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Itu yang paling terpenting ya,” ujar Fuad. 

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus ini, tak lama setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya, yakni pada 7 Agustus 2025. 

Dalam pernyataannya saat itu, KPK mengungkap bahwa mereka sedang menjalin koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. 

Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan bahwa kerugian negara ditaksir melebihi Rp1 triliun. Sebagai tindak lanjut, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas. 

Di luar proses hukum yang sedang berjalan di KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan haji tahun 2024. 

Sorotan utama pansus adalah terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata: 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus. 

Padahal, pembagian tersebut dianggap melanggar ketentuan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa 92 persen kuota haji dialokasikan untuk jemaah reguler, sedangkan hanya 8 persen untuk jemaah khusus. 

Sumber: ANTARA

x|close