KPK: Tersangka Kasus LPEI Hendarto Habiskan Rp150 Miliar untuk Judi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Agu 2025, 12:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit, Hendarto berjalan mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025. KPK menetapkan Hendarto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit, Hendarto berjalan mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025. KPK menetapkan Hendarto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Hendarto, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), menggunakan dana hasil korupsi hingga Rp150 miliar untuk berjudi.

“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dan informasi yang kami peroleh, jumlahnya hampir mencapai Rp150 miliar yang dipakai untuk berjudi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025 malam.

Asep menjelaskan bahwa Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, melakukan aktivitas judi tersebut sekitar tahun 2014–2016. Ia menegaskan perjudian yang dilakukan bukan berbentuk daring (online).

Baca Juga: KPK Tetapkan Hendarto Sebagai Tersangka Kasus Kredit LPEI

“Karena bukan judi online, kami masih menelusuri kemungkinan apakah yang bersangkutan berjudi di luar negeri, seperti negara tetangga atau bahkan lebih jauh lagi,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 3 Maret 2025, terdiri dari dua pejabat LPEI serta tiga pihak debitur PT Petro Energy. Selanjutnya, pada 28 Agustus 2025, KPK menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera di bawah grup PT Bara Jaya Utama.

Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang mendapat fasilitas kredit dari LPEI dalam perkara ini, dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun. (Sumber : Antara)

 

x|close