Polri Tetapkan 7 Anggota Brimob Langgar Kode Etik Terkait Insiden Rantis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Agu 2025, 17:46
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025. Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Divisi Propam Polri menetapkan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya terbukti melanggar kode etik kepolisian setelah terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menabrak seorang pengemudi ojek online di kawasan Pejompongan, Jakarta.

“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.

Ketujuh anggota tersebut berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Penetapan ini diputuskan usai gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri.

Baca Juga: Demo Buruh dan Mahasiswa di Surabaya, Bakar Kendaraan Sampai Jalan Ditutup

Sebagai tindak lanjut, mereka kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.

“Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025,” kata Karim. Ia menambahkan, apabila diperlukan, masa patsus dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pemeriksaan.

Hingga kini, proses pemeriksaan dan pendalaman kasus masih berlangsung di Divpropam Polri.

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Peristiwa itu bermula ketika aparat kepolisian membubarkan aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, yang berujung ricuh hingga ke Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). “Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi,” kata Kapolri, Jumat dini hari.

Baca Juga: TNI AD Kerahkan Personel Kodam Jaya untuk Kawal Aksi Demonstrasi di Jakarta

(Sumber: Antara)

x|close