KPI Pusat Tegaskan Hormati Peliputan Profesional Aksi Unjuk Rasa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Agu 2025, 22:52
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Ketua KPI Pusat Ubaidillah. Ketua KPI Pusat Ubaidillah. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah menegaskan pihaknya menghormati lembaga penyiaran yang melakukan peliputan secara profesional terkait aksi unjuk rasa di Jakarta, mengingat masyarakat berhak memperoleh informasi akurat dan berimbang.

"Kami menghormati penuh lembaga penyiaran untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat karena ini menjadi hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang," kata Ubaid dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.

Dia mengatakan di tengah gelombang aksi, kebutuhan akan informasi akurat, berimbang, dan terverifikasi, khususnya melalui lembaga penyiaran, yakni televisi dan radio, merupakan hal yang penting. Ketersediaan informasi, kata dia, juga merupakan hak masyarakat.

Baca Juga: Massa Serang Mapolda Metro Jaya, Polisi Pilih Bertahan

Oleh karena itu, Ubaid menekankan KPI Pusat menghormati upaya lembaga penyiaran dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat terkait dinamika yang terjadi di Indonesia melalui peliputan yang berlandaskan regulasi.

Ia mengatakan lembaga penyiaran diberikan kebebasan untuk melakukan peliputan dan pemberitaan. Kendati begitu, ia mengingatkan peliputan tersebut harus dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan.

Aturan yang dimaksud Ubaid, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Lebih lanjut, ia mengatakan KPI Pusat sepenuhnya percaya televisi dan radio di Indonesia mampu menyajikan informasi dan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Baca Juga: Kantor DPRD Makassar Dibakar Massa Aksi

"Pasalnya, ada prinsip-prinsip profesionalisme dan aturan yang menjadi acuan dan harus diikuti oleh lembaga penyiaran. Jadi, semestinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari siaran atau informasi yang disampaikan media penyiaran ini. Karena ini juga bagian dari demokrasi," ucapnya.

Di samping itu, Ubaid menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan (21) di tengah aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025 malam. Affan diketahui tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Ubaid menyayangkan peristiwa tersebut. Dia berharap pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku dan insiden serupa tidak terulang kembali.

"Kami turut berbelasungkawa, semoga almarhum Affan husnul khatimah, juga keluarga yang ditinggalkan dikuatkan, sabar, dan ikhlas. Termasuk juga korban yang mengalami luka-luka, semoga lekas pulih. Tentu saja kami sangat paham bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak bagi warga," ujarnya.

(Sumber: Antara)

x|close