Ntvnews.id, Jakarta - Menjelang malam hari, aparat kepolisian dari Polresta Surakarta berhasil membubarkan massa aksi yang menggelar unjuk rasa di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Jumat, 29 Agustus 2025 malam.
Peserta aksi terdiri dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan sejumlah pelajar. Beberapa pelajar bahkan terlihat masih mengenakan seragam sekolah saat bergabung dalam aksi tersebut.
Aksi ini digelar sebagai respons atas meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol di Jakarta, yang tewas setelah tertabrak kendaraan taktis (rantis) saat unjuk rasa pada Kamis malam.
Di awal, suasana demonstrasi yang terpusat di depan Markas Brimob Surakarta berlangsung dalam keadaan damai. Bahkan sempat dilakukan salat gaib oleh para ojol dan aparat kepolisian di halaman markas sebagai bentuk penghormatan terhadap mendiang Affan.
Namun, ketenangan tersebut tidak berlangsung lama. Ketika sore menjelang, kericuhan mulai muncul. Massa yang berada di sisi depan dan timur markas mulai melakukan aksi pelemparan batu ke arah dalam markas Brimob.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, sempat keluar dari markas untuk menenangkan situasi dan mengimbau kepada seluruh aparat agar tetap menjaga ketertiban. Ia juga meminta peserta aksi untuk tetap tenang dalam menyuarakan aspirasinya.
Namun, keadaan kembali memanas ketika sebagian massa mencoba mendekati area markas. Hal ini memaksa aparat untuk mengambil tindakan pengamanan dengan menembakkan gas air mata ke arah kerumunan.
Asap gas air mata sempat menyebar hingga ke Shelter PKL Manahan yang pada saat itu tengah dipadati oleh pedagang dan pengunjung. Situasi pun semakin tidak terkendali. Bahkan hingga malam hari, petugas masih berulang kali melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa.
Setelah azan Maghrib berkumandang, polisi mulai berhasil mengendalikan dan membubarkan kerumunan. Meski begitu, penjagaan oleh aparat masih tetap dilakukan di depan Markas Brimob Surakarta serta sekitar kawasan Stadion Manahan untuk mengantisipasi gangguan lanjutan.
(Sumber: ANTARA)