Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kabar yang menyebut pemerintah melarang televisi nasional meliput demonstrasi di DPR adalah tidak benar. Informasi tersebut dipastikan hoaks setelah beredar sebuah surat edaran yang mengatasnamakan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) DKI Jakarta.
Dalam surat palsu itu disebutkan larangan bagi media penyiaran untuk menayangkan aksi unjuk rasa dengan muatan kekerasan maupun konten provokatif. Surat tersebut bahkan ditujukan kepada seluruh televisi nasional dan radio, sehingga ramai diperbincangkan warganet. Melalui akun Instagram resminya, Meutya membantah tegas isu tersebut.
“Tidak benar pemerintah melarang liputan demonstrasi. Faktanya, siaran televisi nasional hari ini justru menayangkan secara luas aksi di berbagai titik, begitu juga dengan radio,” tulis Meutya, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Menkomdigi juga menjelaskan bahwa KPID DKI Jakarta sendiri sudah mengklarifikasi dan membantah keberadaan surat edaran itu. Ketua KPID Jakarta, Puji Hartoyo, memastikan pihaknya tidak pernah menerbitkan maupun mengirimkan surat larangan tersebut kepada media.
“Kami tidak pernah membuat atau mengedarkan surat seperti itu. Sudah dicek ke stasiun TV dan radio, mereka pun tidak menerima surat yang dimaksud,” ujar Puji saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Agustus 2025.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan kembali bahwa informasi soal pelarangan liputan demo DPR hanyalah kabar bohong yang sengaja disebarkan.