KPK Periksa Pejabat Kementan Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Mar 2026, 16:02
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa 3 Maret 2026. ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa 3 Maret 2026. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Akhmad Musyafak sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AM," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Budi menjelaskan bahwa Akhmad Musyafak dipanggil sebagai saksi terkait jabatannya sebelumnya sebagai Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian pada periode 2021 hingga 2022.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pelayanan Pengadaan Kementerian Pertanian berinisial LJN.

Baca Juga: KPK Tetapkan ASN Kementan Yudi Wahyudin sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengolahan Karet

  Mentan Andi Amran Sulaiman membagikan sajadah dan tikus kepada sejumlah staf Kementan, sebagai simbol memberantas praktik korupsi/Ist Mentan Andi Amran Sulaiman membagikan sajadah dan tikus kepada sejumlah staf Kementan, sebagai simbol memberantas praktik korupsi/Ist

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi tersebut adalah Lintong Janji Natogu Sinambela.

Sebelumnya, pada Jumat, 29 November 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian untuk periode anggaran 2021 hingga 2023.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat praktik penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaan.

Selanjutnya pada Senin, 2 Desember 2024, KPK menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

KPK juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan perkara ini dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Kementan Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Hingga Rp27 Miliar

Pada Selasa, 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan bahwa seorang aparatur sipil negara bernama Yudi Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close