Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 yang berisi imbauan bagi perusahaan untuk memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Cyril Raoul Hakim, atau yang lebih dikenal sebagai Chico Hakim, selaku Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, menyampaikan pada Minggu di Jakarta bahwa anjuran ini bersifat tidak mengikat.
“Perihal imbauan WFH untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta, terutama yang lokasinya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa, itu bersifat situasional dan tidak wajib,” katanya.
Chico menambahkan bahwa keputusan untuk menjalankan kebijakan WFH sepenuhnya dikembalikan pada masing-masing perusahaan, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan internal mereka.
Dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa bagi perusahaan yang operasionalnya berjalan tanpa henti selama 24 jam atau yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, dimungkinkan untuk menerapkan sistem kerja campuran, yakni kombinasi antara WFH dan kerja dari kantor.
Chico menginformasikan bahwa sejak Jumat, 29 Agustus 2025, Disnakertransgi telah menyampaikan pemberitahuan mengenai surat edaran ini kepada sejumlah pihak terkait, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), serta Mediator Hubungan Industrial di lingkungan Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta (DTKTE).
Untuk perusahaan yang memilih menjalankan sistem WFH, pelaporan atas pelaksanaan kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui tautan yang telah disediakan oleh Disnakertransgi.
“Disnakertransgi terus memonitor perusahaan yang akan mengambil kebijakan WFH melalui tautan yang telah disediakan,” ujar Chico.
(Sumber: Antara)