Polda Bali Amankan 138 Orang Usai Ricuh Depan Gedung DPRD

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Agu 2025, 14:31
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Anggota Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang demonstran saat aksi di depan Mapolda Bali Denpasar, Sabtu (30/8/2025). Anggota Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang demonstran saat aksi di depan Mapolda Bali Denpasar, Sabtu (30/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 138 orang demonstran diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali saat terjadi aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Bali, yang berlokasi di Renon, Denpasar. 

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan bahwa ratusan peserta aksi ditangkap karena dianggap membahayakan keamanan selama berlangsungnya demonstrasi. 

"Dari demo depan gedung DPRD Bali di Renon Denpasar, Polda Bali mengamankan 138 orang yang dianggap membahayakan saat aksi demo berlangsung," katanya, Minggu,31 Agustus 2025 di Denpasar. 

Seluruh demonstran yang diamankan masih ditahan di Mapolda Bali untuk proses pemeriksaan. Hingga kini, belum ada satu pun yang dibebaskan. 

Penangkapan terhadap ratusan orang ini dilakukan menyusul kericuhan yang terjadi sejak Sabtu malam, 30 Agustus 2025, hingga Minggu pagi, di depan kompleks DPRD Bali. 

Saat ditanya mengenai peran masing-masing orang yang ditangkap, Kabid Humas menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan mereka dalam insiden kerusuhan.

 

"Sementara masih didalami perannya masing-masing. Yang tidak punya peran signifikan akan dipulangkan, tetapi sebelumnya dicatat dulu identitasnya," ujarnya. 

Ariasandy menegaskan bahwa situasi di Bali kini sudah dalam kondisi kondusif. Namun, ia menyayangkan terjadinya aksi kekerasan yang dilakukan oleh sebagian demonstran yang berubah menjadi anarkis. 

Dalam aksi tersebut, massa sempat melakukan penjarahan terhadap kendaraan dinas milik kepolisian serta menyerang aparat dengan benda-benda berbahaya. 

"Polda Bali harus bertindak tegas terukur dan tetap sesuai SOP, membubarkan paksa aksi karena sudah sangat membahayakan atau mengancam petugas termasuk warga sekitar dan merusak fasilitas umum dengan cara melempari dengan batu, bom molotov, kembang api, maupun alat membahayakan lainnya, bahkan merusak mobil dinas randis PHH Polri dan menjarah isinya," kata Sandy. 

Sumber: ANTARA

TERKINI

Istri Netanyahu Suka Teriak-teriak hingga Hina ART

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 09:20 WIB

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Kolombia Aman Usai Gempa M 7,4

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 09:19 WIB

Calon Senator Muslim AS Sindir Trump

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 09:18 WIB

Hujan Deras Berhari-hari di Filipina, 16 Orang Tewas

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 09:10 WIB

Israel Tutup Desa Kristen di Tepi Barat Palestina

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 09:05 WIB

Prabowo Bakal Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang 27 Agustus

Nasional Selasa, 11 Agu 2026 | 09:04 WIB

Modus-modus SMS Pinjaman Online Cepat Cair yang Bodong

News Selasa, 11 Agu 2026 | 09:03 WIB

Kerangka Wanita Hamil Berusia 9.000 Tahun Ditemukan

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 08:55 WIB
Load More

HIGHLIGHT

x|close