AS Klaim Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia, Sri Lanka Bantu Evakuasi Korban

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2026, 09:12
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip foto - Kapal selam nuklir USS Florida milik Angkatan Laut Amerika Serikat, diambil gambarnya pada 11 April 2006 oleh Angkatan Laut Amerika Serikat. ANTARA/HO-United States Navy/aa. Arsip foto - Kapal selam nuklir USS Florida milik Angkatan Laut Amerika Serikat, diambil gambarnya pada 11 April 2006 oleh Angkatan Laut Amerika Serikat. ANTARA/HO-United States Navy/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Washington/New Delhi - Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth pada Rabu mengonfirmasi bahwa kapal selam Amerika Serikat telah menenggelamkan kapal perang Iran di Samudera Hindia.

Dalam konferensi pers terkait operasi militer terhadap Iran, Hegseth menyatakan kapal perang tersebut diserang saat berada di perairan internasional.

Baca Juga: Kapal Selam AS Tenggelamkan Fregat Iran di Lepas Pantai Sri Lanka

Ia menyebut kapal yang ditembak adalah kapal perang paling berharga milik Iran, yakni IRIS Dena.

Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya ketegangan militer antara kedua negara.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Sri Lanka, Vijitha Herath, memastikan angkatan laut dan angkatan udara negaranya telah mengevakuasi awak kapal Iran yang tenggelam di perairan Samudera Hindia, di luar batas teritorial Sri Lanka.

Sebanyak 30 korban dievakuasi ke rumah sakit di Sri Lanka, termasuk ke RS Pendidikan Karapitiya.

Baca Juga: AS Sebut Telah Hancurkan 11 Kapal Iran di Teluk Oman

Berdasarkan laporan Reuters, yang mengutip sumber Kementerian Pertahanan Sri Lanka, sedikitnya 78 orang dilaporkan terluka dan 101 lainnya masih hilang.

Dari total 180 kru di atas kapal, sekitar 30 orang disebut dalam kondisi kritis.

Herath menjelaskan bahwa Sri Lanka menerima sinyal darurat pada pukul 05.08 waktu setempat dan segera mengirimkan dua kapal angkatan laut untuk operasi pencarian dan penyelamatan (SAR).

Ia menegaskan, sesuai Konvensi Internasional Pencarian dan Penyelamatan Maritim 1979 yang telah diratifikasi, Sri Lanka wajib memberikan bantuan kemanusiaan tanpa memandang asal negara kapal maupun lokasi kejadian.

(Sumber: Antara)

x|close