Kapolri Tegaskan Penindakan Massa Terobos Mako Brimob Sesuai Aturan Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2025, 05:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Wiranto (kiri) berbincang dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) sebelum menyampaikan keterangan pers usai mengikuti Sidang Paripurna Kabinet Merah Putih di Kantor Presiden, Jaka Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Wiranto (kiri) berbincang dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) sebelum menyampaikan keterangan pers usai mengikuti Sidang Paripurna Kabinet Merah Putih di Kantor Presiden, Jaka (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap massa yang berusaha menerobos Markas Komando (Mako) Brimob Mabes Polri. Ia menekankan, langkah tersebut akan dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Listyo menanggapi beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan dirinya memberikan arahan kepada jajaran kepolisian.

"Sudah jelas kan perintahnya. Yang jelas kan SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada, tentunya semuanya dalam koridor aturannya," ujar Listyo saat ditemui awak media usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025.

Meski tidak merinci lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa instruksi kepada jajarannya sudah jelas, yakni menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan hukum yang berlaku.

Baca Juga: BGN Pastikan Ganti Ompreng MBG Jika Terbukti Mengandung Minyak Babi

Dalam kesempatan sebelumnya, Listyo mengingatkan bahwa unjuk rasa adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengikuti aturan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurutnya, aparat keamanan berkewajiban melindungi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai dan tertib. “Sepanjang dilaksanakan dengan damai, aparat wajib mengamankan. Tapi kalau sudah terjadi perusakan atau tindak pidana, tentu ada konsekuensinya,” tegasnya.

Ia mencontohkan sejumlah aksi dalam dua hari terakhir yang berujung ricuh dengan adanya pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga upaya penyerangan markas. Tindakan tersebut, kata Listyo, jelas tidak lagi termasuk dalam kategori penyampaian aspirasi.

Kapolri menekankan, tujuan pengaturan unjuk rasa bukanlah untuk membatasi kebebasan masyarakat, melainkan menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umum.

 

(Sumber : Antara)

TERKINI

Serangan Rusia Hantam Kapal Perang Ukraina

Luar Negeri Senin, 1 Sep 2025 | 09:05 WIB

Turki Buat Kebijakan Warga Israel ‘Susah’ ke Mana-mana

Luar Negeri Senin, 1 Sep 2025 | 07:30 WIB

Hamas Konfirmasi Kematian Kepala Militernya

Luar Negeri Senin, 1 Sep 2025 | 06:50 WIB

Puluhan Orang Tewas dalam Insiden Kapal Terbalik

Luar Negeri Senin, 1 Sep 2025 | 06:10 WIB

Raja dan Sultan se-Nusantara Ajak Rakyat Menahan Diri

Nasional Senin, 1 Sep 2025 | 05:59 WIB
Load More
x|close