KPK: Rekomendasi Penonaktifan Bupati Pati Bukan Kewenangan Kami

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2025, 15:42
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) saat memberikan keterangan kepada warga Pati, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) saat memberikan keterangan kepada warga Pati, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan bahwa penerbitan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, tidak berada dalam kewenangan KPK. Ia menekankan lembaga antirasuah hanya berwenang menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo.

“Surat itu kan bukan kewenangan KPK ya terkait dengan penonaktifan jabatan seorang kepala daerah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025.

Budi menambahkan, fokus KPK sepenuhnya tertuju pada penanganan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Kewenangan kami hanya dalam konteks penanganan perkaranya terkait dengan penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsinya,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenhut Manfaatkan Teknologi ART dan Biobank untuk Tingkatkan Populasi Satwa Langka

Sebelumnya, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok, menyatakan telah berbicara dengan KPK untuk membahas surat rekomendasi penonaktifan Sudewo sebagai Bupati Pati. Menurutnya, surat tersebut nantinya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Presiden Prabowo Subianto.

Nama Sudewo juga sempat disebut dalam persidangan kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 9 November 2023. Sidang itu menghadirkan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan.

Dalam persidangan, jaksa KPK menyebut telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo, termasuk menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumahnya.

Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Ia juga menolak tuduhan menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan yang diduga disalurkan melalui stafnya, Nur Widayat.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Dari hasil OTT, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan. Hingga November 2024, jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang, termasuk dua korporasi.

Baca Juga: BPBD Makassar: Kerugian Akibat Pembakaran Gedung DPRD Diperkirakan Capai Rp253,4 Miliar

Pada 12 Agustus 2025, KPK kembali menetapkan tersangka ke-15, yakni aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub bernama Risna Sutriyanto (RS). Dugaan korupsi itu mencakup sejumlah proyek strategis, antara lain jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi serta dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam proyek-proyek tersebut, diduga telah terjadi rekayasa pemenang tender sejak proses administrasi hingga penentuan pelaksana pekerjaan oleh pihak-pihak tertentu.

(Sumber: Antara)

x|close