Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menahan 38 orang yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum, pelemparan, hingga tindakan anarkis saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI beberapa waktu lalu.
“Sampai hari ini, kami sudah menahan 38 tersangka dan sejumlah peran mereka dalam aksi kericuhan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
Ade menjelaskan, para pelaku terlibat dalam berbagai tindakan, mulai dari melempar bom molotov ke arah petugas, melempar petasan, batu, bambu, hingga memukul aparat menggunakan bambu. Mereka juga disebut menghalangi, melawan, serta tidak mematuhi perintah petugas.
Selain itu, pelaku diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, termasuk merusak Polsek Cipayung, membakar mobil milik aparatur sipil negara (ASN), hingga membakar sepeda motor di depan Gerbang Pancasila DPR/MPR RI.
“Ada juga, pembakar halte Transjakarta di depan Mall F di Jalan Sudirman,” tambahnya.
Baca Juga: Unmul Tegaskan Temuan Simbol PKI Hanya Alat Peraga Pembelajaran FKIP
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, antara lain Pasal 160 tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, Pasal 170 mengenai kekerasan terhadap orang maupun barang dengan ancaman lima tahun enam bulan, serta Pasal 406 terkait perusakan dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP tentang tindakan melawan pejabat negara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Menurut Ade, kelompok perusuh ini berbeda dengan massa yang benar-benar menyampaikan pendapat di depan DPR/MPR.
“Mereka ini datang ke lokasi unjuk rasa tidak melakukan penyampaian pendapat. Namun, langsung melakukan aksi kekerasan dengan melempar petugas, hingga merusak fasilitas umum,” ujarnya.
Ia menegaskan kepolisian masih akan mengembangkan penyelidikan dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
“Kami akan lakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku lainnya yakni para perusuh,” kata Ade.
(Sumber: Antara)