Ntvnews.id, Jakarta - Bripka Rohmat disanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun oleh Polri. Ini buntut peristiwa tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Putusan ini dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
"Diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas ke Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar pimpinan sidang.
Perbuatan Rohmat disebut sebagai perbuatan tercela. Bripka Rohmat juga diminta untuk meminta maaf secara lisan dalam persidangan atas perbuatannya.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ujar ketua sidang.
Selain itu, ia juga disanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025.