Ntvnews.id, Jakarta - Rencana pemerintah memperketat aturan batas maksimal kandungan nikotin dan tar pada produk tembakau memicu perdebatan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan ekosistem industri hasil tembakau (IHT) di dalam negeri.
Wacana pembatasan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, proses penyusunan usulan batas maksimal nikotin dan tar juga tengah dibahas oleh tim yang dibentuk melalui Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap sektor tembakau yang melibatkan jutaan tenaga kerja.
"Wacana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar sangat mengkhawatirkan. Ekosistem strategis ini melibatkan jutaan orang, mulai dari buruh pabrik hingga petani. Pembatasan kadar yang terlalu ketat tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal ini berpotensi mematikan industri dalam negeri yang berkontribusi besar bagi penyerapan tenaga kerja," ujar Yahya dalam keterangannya, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menegaskan penolakannya terhadap rencana kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan yang membatasi kadar nikotin dan tar serta kandungan tambahan dalam produk tembakau berpotensi menghantam sektor industri dari hulu hingga hilir.
Yahya menilai kebijakan tersebut muncul di saat industri hasil tembakau masih berupaya pulih dari berbagai tekanan regulasi lain, termasuk kebijakan cukai dan sejumlah aturan pengendalian lainnya.
Ia juga menilai pembatasan kadar nikotin dan tar dapat menjadi beban tambahan bagi sektor ekonomi rakyat serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Menurutnya, situasi tersebut bisa berdampak pada meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri hasil tembakau.
Selain itu, Yahya mengingatkan bahwa sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara, terutama melalui cukai yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Ia menilai potensi penerimaan tersebut dapat terancam apabila regulasi baru diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi industri.
Yahya juga menyoroti adanya potensi tumpang tindih aturan terkait penetapan kadar nikotin dan tar. Ia menilai selama ini standar untuk produk tembakau telah ditetapkan melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang disusun oleh Badan Standardisasi Nasional dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, perubahan aturan yang terlalu ketat berpotensi memicu persaingan usaha yang tidak sehat karena dapat menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pelaku industri lainnya, khususnya industri menengah dan kecil.
Ia juga mengingatkan bahwa sektor sigaret kretek tangan (SKT) sebagai industri padat karya berpotensi terdampak apabila kebijakan tersebut diterapkan.
"Jangan sampai regulasi mematikan industri kretek asli Indonesia yang pelan-pelan dibunuh secara administratif," tegasnya.
Yahya pun meminta pemerintah meninjau kembali rencana kebijakan pembatasan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh. Ia mendorong agar proses perumusan kebijakan dilakukan melalui dialog lintas sektor dan melibatkan seluruh pihak yang berpotensi terdampak, mulai dari petani, pekerja, hingga pelaku industri.
Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu keberlangsungan ekosistem industri tembakau di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini. (ANTARA)