Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kemungkinan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka, meski Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkannya terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
“Memungkinkan, seperti dalam perkara Bank BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Ia mencontohkan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi. Di KPK, Yuddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Sementara di Kejaksaan Agung, Yuddy menjadi tersangka dugaan korupsi pemberian kredit Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) serta anak usahanya.
Baca Juga: Bahlil: Adies Kadir Tak Lagi Terima Fasilitas DPR setelah Nonaktif
“Jadi, itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergisitas sehingga dalam proses-proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan dalam kasus itu antara lain Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada 30 Juli 2025. Lalu, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025. Nadiem sendiri diperiksa pada 7 Agustus 2025.
KPK menegaskan penyelidikan terkait Google Cloud berbeda dengan perkara Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung. Selain itu, KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek yang berkaitan dengan kasus Google Cloud.
Baca Juga: Wakil Mahasiwa Sambangi Istana untuk Bertemu Prabowo
Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, khususnya pengadaan Chromebook. Lembaga tersebut telah menetapkan empat tersangka, yakni Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021), dan Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021).
Pada 4 September 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus pengadaan Chromebook, menyusul empat orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
(Sumber: Antara)