BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 580 Ribu Pekerja Rumah Tangga dalam Skema Jaminan Sosial

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2025, 14:07
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Pramudya Iriawan Buntoro selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Senin (8/9/2025). Tangkapan layar - Pramudya Iriawan Buntoro selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Senin (8/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan mencatat sudah memberikan perlindungan kepada sekitar 580 ribu pekerja rumah tangga, baik yang termasuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU) maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, memaparkan bahwa dari total 9,9 juta peserta aktif kategori BPU, terdapat 301.096 di antaranya adalah pekerja rumah tangga.

Ia menambahkan, dari 673.069 PMI dengan kepesertaan aktif, sebanyak 279.572 orang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di negara tempat penempatan.

"Kurang lebih ada sekitar, hampir 580 ribu pekerja, baik pekerja bukan penerima upah informal sector maupun pekerja migran Indonesia yang bekerja di bidang domestic workers," jelasnya dalam RDPU yang membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tersebut.

Baca Juga: Dirut BPJS TK Serahkan Santunan Rp70 Juta ke Keluarga Affan Kurniawan

Pramudya menerangkan, keikutsertaan pekerja rumah tangga dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan masih bersifat sukarela, mengingat sebagian besar dari mereka dikategorikan sebagai BPU.

Dalam konteks tersebut, sebanyak 301 ribu pekerja rumah tangga yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mendaftar secara mandiri.

Guna memperluas perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan). Program ini mendorong peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mempekerjakan pekerja rumah tangga, termasuk sopir, untuk mendaftarkan mereka dalam skema jaminan sosial.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan: Pertanyaan Soal Kenaikan Iuran 2026 Sebaiknya Ditujukan ke Menkeu

"Yang kami coba bangun, satu, dengan pendekatan bahwa iuran dibayarkan secara mandiri. Yang kedua adalah iuran dibayarkan dengan sponsorship majikannya dengan mekanisme Sertakan tadi," katanya.

Ia juga menyampaikan harapannya agar setelah RUU PPRT disahkan, akan ada penguatan aturan yang mewajibkan setiap pemberi kerja untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga, meskipun mereka masuk kategori BPU.

Sumber: ANTARA

x|close