Yusril: 4.800 Warga Demo Ricuh Dibebaskan, 583 Diproses Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2025, 16:47
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (ujung kanan) sedang memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 8 September 2025. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (ujung kanan) sedang memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 8 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa sekitar 4.800 orang yang sempat ditahan setelah aksi demonstrasi ricuh akhir Agustus 2025 di berbagai daerah sudah dipulangkan, sementara 583 orang lainnya masih menghadapi proses hukum.

"Sebagian besar dari jumlah lebih daripada 5.000 yang ditahan itu, sudah ada 4.800-an sekian yang dikembalikan ke rumahnya masing-masing," ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 8 September 2025.

Ia menjelaskan, sebanyak 583 orang yang masih ditahan akan diproses hukum dan kemungkinan dibawa ke pengadilan apabila bukti sudah cukup.

Baca Juga: Abdul Kadir Karding, Main Domino Kini Direshuffle Prabowo

Bagi mereka yang kasusnya diteruskan, Yusril menegaskan pemerintah menjamin serta melindungi hak-hak yang bersangkutan.

"Pemerintah juga akan memastikan massa yang masih ditahan itu didampingi oleh advokat atau penasihat hukum. Kalau tidak, maka negara wajib untuk menyediakan pendampingan gratis kepada mereka," katanya.

Selama dalam penahanan, tambahnya, pemerintah memastikan hak dasar para tahanan tetap dipenuhi, mulai dari penyediaan makanan, perlakuan manusiawi, hingga layanan lainnya.

"Terhadap semua mereka yang ditahan dan kemudian dilakukan penyidikan itu akan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat akan melihat dan menilai bahwa aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini kepolisian, itu bertindak profesional," ucap Yusril.

Baca Juga: Bayar Utang, Cadangan Devisa RI Turun Jadi USD150,7 Miliar

Ia menambahkan, aparat penegak hukum akan bertindak sesuai koridor hukum dengan tetap menjamin perlindungan serta pemenuhan HAM, karena pemerintah tidak ingin terjadi kezaliman kepada masyarakat.

Namun, Yusril juga menekankan bahwa jika terbukti ada tindakan pidana selama aksi, negara berhak menindak sesuai aturan.

"Jadi itu bukan kezaliman, tapi menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka, hak-hak asasi mereka," ungkapnya.

Baca Juga: DPR Pertanyakan Calon Hakim Agung Diduga Plagiat Kembali Lolos Seleksi 2025

(Sumber: Antara)

x|close