Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan penyidik bekerja berlandaskan fakta dan bukti dalam menangani kasus hukum yang menyeret Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, setiap langkah penyidik dilaksanakan secara cermat sesuai aturan.
“Dasar tindakan penyidik adalah fakta-fakta yang ditemukan, barang bukti, serta alat bukti yang tersedia. Proses ini dilakukan secara hati-hati,” kata Ade Ary di Jakarta, Senin, 8 September 2025.
Ia menambahkan, Polda Metro Jaya berkomitmen menangani perkara tersebut sesuai prosedur.
“Kami punya SOP. Komitmen Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus ini dengan profesional dan proporsional,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Delpedro dan rekan-rekannya terkesan dipaksakan. Kuasa hukum Delpedro dkk, Maruf Bajammal, menyebut terdapat banyak problem dalam penerapan pasal yang dikenakan.
Enam orang, termasuk Delpedro, dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Polri Proses Hukum 583 Orang Pasca Demo Ricuh Akhir Agustus
Menurut Maruf, Pasal 160 KUHP seharusnya dipahami sebagai delik materiil, yakni harus ada perbuatan nyata berupa penghasutan dalam konteks pidana. Ia juga menekankan bahwa KUHP baru yang berlaku 2026 menegaskan unsur penghasutan harus dilakukan di ruang publik secara fisik, bukan di ranah digital.
“Artinya pasal ini tidak tepat digunakan untuk menggabungkan antara aktivitas di ruang maya dengan peristiwa di ruang fisik,” jelasnya.
Selain itu, penerapan pasal perlindungan anak juga dinilai tidak relevan. Maruf mempertanyakan, apakah mengajak masyarakat berdemo, membuka posko pengaduan, atau membuat unggahan di media sosial bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
(Sumber: Antara)