Mau Penjarakan Ferry Irwandi, TNI Dinilai ICJR Lampaui Batas Kewenangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2025, 12:28
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ferry Irwandi. Ferry Irwandi. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai TNI sudah melewati batas kewenangan.

Hal itu diungkap oleh peneliti ICJR, Iqbal M. Nurfahmi merespons Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring yang mendatangi Polda Metro Jaya.

Di hadapan wartawan, Juinta menyampaikan sudah melakukan konsultasi hukum dengan Polda Metro Jaya perihal SatSiber TNI menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh influencer yang juga CEO Malaka Project, Ferry Irwandi berdasarkan patroli siber yang sudah dilakukan.

"Melihat hal tersebut, Institue for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI jelas melampaui kewenangannya," ujar Iqbal, Selasa, 9 September 2025. 

Menurut ICJR, konstitusi dan undang-undang sudah tegas membatasi peran TNI. Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menyebut TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Artinya, TNI bukanlah aparat penegak hukum, dan tidak boleh mengurusi dugaan tindak pidana sipil.

"Dalam konteks Satuan Siber, Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa peran TNI dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber adalah menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan (cyber defense), bukan berpatroli untuk mencari-cari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana," kata dia.

Baca Juga: Menhan Sambut KRI Brawijaya-320, Kapal Perang Baru TNI AL Buatan Italia

"Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang tersebut. Selain itu, penyidikan dalam konteks dugaaan tindak pidana adalah kewenangan penyidik Polri yang telah diatur dalam KUHAP, dan tak ada peran dari TNI," sambung dia.

ICJR menyebut tindakan SatSiber TNI berbahaya bagi demokrasi dan HAM. Karena jika dibiarkan, publik bisa kembali ke era di mana militer campur tangan urusan sipil.

"Kami menekankan dalam hal ini, TNI seharusnya cermat dalam melihat situasi dan perlu untuk kembali membaca dengan seksama tugas serta perannya dalam setiap peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut sangat jelas merupakan ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia," ujar dia.

ICJR mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menghentikan segala bentuk tindakan TNI yang tidak sejalan dengan kewenangannnya.

"ICJR mendorong untuk merespon permasalahan ini agar ketidakjelasan ini tidak berlarut," tandas dia.

 

x|close