“Pengadu menerangkan bahwa teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan. Pengadu menolak permintaan teradu, namun teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi pengadu," keterangan di salinan putusan.
4. DKPP Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian
Konferensi pers Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menanggapi putusan DKPP. (YouTube)
Usai adanya kejadian tersebut, DKPP RI pada akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI, usai terbukti melakukan tindak asusila.
Tindak asusila ini berupa pemaksaan hubungan badan terhadap CAT. DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Hasyim maksimal tujuh hari usai putusan dijatuhkan.
5. CAT Senang dengan Putusan DKPP
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara)