5 Fakta Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jul 2024, 12:10
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hasyim Asy'ari dan CAT Hasyim Asy'ari dan CAT (Istimewa)

“Pengadu menerangkan bahwa teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan. Pengadu menolak permintaan teradu, namun teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi pengadu," keterangan di salinan putusan.

4. DKPP Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian

Konferensi pers Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menanggapi putusan DKPP. (YouTube) Konferensi pers Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menanggapi putusan DKPP. (YouTube)

Usai adanya kejadian tersebut, DKPP RI pada akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI, usai terbukti melakukan tindak asusila.

Tindak asusila ini berupa pemaksaan hubungan badan terhadap CAT. DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Hasyim maksimal tujuh hari usai putusan dijatuhkan.

5. CAT Senang dengan Putusan DKPP

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara) Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara)

Halaman
x|close