Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengunjungi Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Selasa, 9 September 2025. Bersama Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Yusril menemui Delpedro di tahanan Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan itu, Yusril berbincang dengan Delpedro. Menurut Yusril, Delpedro bersikukuh tak bersalah dalam kasus memprovokasi massa untuk turun ke jalan memprotes tunjangan DPR RI, hingga berakhir kerusuhan.
"Dia mengatakan bahwa saya berpendapat bahwa saya tidak bersalah," ujar Yusril kepada wartawan, Polda Metro Jaya, Jakarta.
Yusril mengaku menghormati pendirian Delpedro tersebut. "Walaupun polisi mengatakan cukup bukti. Anda mengatakan tidak cukup bukti," tuturnya.
Yusril pun meminta agar perbedaan keyakinan dalam kasus tersebut, diselesaikan usai pemeriksaan tuntas.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan kehadirannya guna memastikan para tersangka yang diamankan Polda Metro terkait demo rusuh, termasuk Delpedro, diperiksa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kita tunggu sampai pemeriksaan ini selesai. Dan kami harus memastikan bahwa Anda diperiksa sesuai ketentuan-ketentuan hukum acara pidana," paparnya.
"Tidak ada pemaksaan, tidak ada kekerasan, dan pemeriksaan itu dilakukan secara fair, jujur dan adil. Dan didampingi oleh penasihat hukum," imbuh Yusril.
Baca Juga: Lokataru Desak Polisi Bebaskan Direktur Eksekutif Delpedro Marhaen
Kepada Yusril, Delpedro pun mengaku sudah melakukan pembelaan sesuai hukum acara atas sangkaan yang dituduhkan. Delpedro mengaku telah memiliki pengacara dari lembaga bantuan hukum (LBH).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR). Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut massa untuk melakukan kericuhan di sejumlah wilayah di Jakarta, melalui akun Instagram @lokataru_foundation, di mana Delpedro merupakan adminnya.
Baca Juga: Biddokkes Polda Metro Jaya Pastikan MBG Aman dan Layak
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang ITE," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 2 September 2025.
Upaya penghasutan diduga berlangsung sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR, sekitar Jalan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah Jakarta lainnya.
"Jadi proses pendalaman proses penyelidikan proses pengumpulan fakta-fakta bukti-bukti itu sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik Polda Metro itu sudah dilakukan sejak tanggal 25," kata Ade Ary.
Selain Delpedro, lima orang lainnya juga diamankan Polda Metro dalam kasus yang kurang lebih sama. Seperti Delpedro, mereka juga merupakan admin akun media sosial.