Kasus Pungli PPDS Undip, Kepala Program Studi Dituntut 3 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2025, 16:05
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho (kiri) saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu 10 September 2025. ANTARA/I.C. Senjaya Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho (kiri) saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu 10 September 2025. ANTARA/I.C. Senjaya (Antara)

Ntvnews.id, Semarang - Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Taufik Eko Nugroho, dituntut pidana penjara selama tiga tahun atas dugaan pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dalam periode 2018 hingga 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy U. Setyawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 10 September 2025 menyebutkan bahwa total pungutan yang dikategorikan sebagai biaya operasional pendidikan itu mencapai Rp2,4 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang," ujar jaksa.

Menurut JPU, praktik penarikan dana tanpa landasan hukum itu berlangsung sejak Taufik diangkat menjadi ketua program studi dan berlangsung selama lima tahun.

Setiap residen diwajibkan menyetorkan uang sekitar Rp80 juta. Pembayaran ini dilakukan karena adanya rasa takut akan berpengaruh pada penilaian akademik maupun potensi pengucilan selama mengikuti pendidikan di PPDS.

Kaprodi UNDIP saat sidang dakwaan <b>(ANTARA)</b> Kaprodi UNDIP saat sidang dakwaan (ANTARA)

Baca Juga: Kampus Ikut Tim Ekspedisi Patriot, Mendiktisaintek: Bukti Berdampak ke Masyarakat

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakberdayaan para residen untuk menolak," tambahnya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menegaskan bahwa tindakan terdakwa dijalankan secara sistematis dan masif.

"Terdakwa sebagai dosen seharusnya tidak membiarkan budaya atmosfer kekuasaan absolut yang menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan bebas psikologis," katanya.

Lebih lanjut, JPU menyampaikan bahwa terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

Selain Taufik, jaksa juga mendakwa staf administrasi Prodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Sri Maryani.

Sri Maryani yang disebut turut serta melakukan tindak pidana bersama Taufik, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya. (Sumber : Antara)

x|close