Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turut mengomentari rencana pelaporan influencer Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya oleh TNI.
Menurut Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, laporan polisi tersebut jangan dibuat-buat kalau sesungguhnya tidak ada dugaan perbuatan pidana.
"Kalau nggak ada indikasi (dugaan tindak pidana) ya jangan dibuat-buat. Tapi kalau memang ada indikasi ya silakan tegakkan hukum seadil-adilnya," ujar Hero, sapaannya, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Hal itu Hero sampaikan, menjawab pernyataan wartawan soal isu dugaan pidana yang dilakukan Ferry.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Hero meyakini aparat kepolisian memiliki penilaian. Tapi, ia pun mengingatkan agar aparat juga tidak tebang pilih.
"Saya kira di mata hukum kan semua memiliki kesamaan. Semua memiliki hak dan perlakuan hukum yang sama. Itulah hukum tidak tebang pilih," jelasnya.
Sebelumnya, TNI melalui Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring berencana melaporkan influencer Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya. Ferry bakal dijerat pasal pencemaran nama baik.
Walau begitu, pelaporan itu urung terlaksana lantaran Polda Metro menyebut bahwa institusi tak bisa membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik. Ini mengacu putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).