Ntvnews.id, Jakarta - Selebgram Lisa Mariana menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa aliran dana yang diterimanya dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, diduga terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.
“Waktu itu beliau, ‘kan, masih menjabat. Ya sudah saya pikir beliau ada uang, banyak uang, tapi saya tidak tahu aliran itu dari Bank BJB,” ujar Lisa Mariana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 11 September 2025.
Terkait jumlah uang yang diterima, Lisa enggan mengungkapkannya.
“Maaf, saya tidak bisa. Saya rasa cukup, ya,” tambahnya. Sebelumnya, Lisa menyebut bahwa aliran dana itu digunakan untuk kebutuhan anaknya, namun tetap menolak menyebut nominalnya. “Saya enggak bisa sebut nominalnya ya,” kata dia.
Baca Juga: KPK Masih Butuhkan Keterangan Lisa Mariana Terkait Kasus Bank BJB
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih melakukan konfirmasi terkait aliran dana tersebut sebelum memanggil Ridwan Kamil.
“Kami sedang mengonfirmasi dulu informasi terkait dengan sebaran uangnya sehingga ketika nanti kami memanggil saudara RK, kami akan konfirmasi satu-satu,” jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, pada 13 Maret 2025, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka antara lain Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Baca Juga: Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Ulang di Singapura
Selain itu, terdapat Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp222 miliar. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus Bank BJB dan menyita sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil.
Hingga Rabu, 10 September 2025, tercatat sudah 184 hari Ridwan Kamil belum dipanggil KPK sejak penggeledahan tersebut.
(Sumber: Antara)