"Terkait dugaan Tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP masih diselidiki fakta-fakta di TKP, mohon waktu nanti akan disimpulkan," jelasnya.
Polres Tangsel juga melakukan langkah dan upaya dengan cara klarifikasi / berkoordinasi dengan Ketua RT, RW, Kepala kelurahan dan tokoh agama serta masyarakat dan pemuda.