Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menilai bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) seharusnya lebih memprioritaskan hal-hal penting lainnya daripada melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer, Ferry Irwandi, ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Ia bahkan mempertanyakan dasar TNI dalam membawa persoalan Ferry Irwandi ke ranah hukum. Menurutnya, penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seharusnya dijalankan secara adil dan proporsional.
“Padahal banyak yang lebih urgen untuk ditindak,” ujar Junico di Jakarta, Jumat, 12 September 2025.
Junico menekankan bahwa aparat penegak hukum semestinya mempertimbangkan urgensi serta dampak suatu perkara sebelum mengambil langkah hukum, termasuk dalam penerapan UU ITE yang mungkin akan digunakan terhadap Ferry Irwandi.
"Banyak kasus lain yang secara substansi lebih mendesak dan berdampak luas yang juga perlu mendapat perhatian aparat," katanya.
Baca Juga: Komisi VI DPR Dukung Integrasi 3 Subholding Pertamina
Ia menyebut, kasus-kasus seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, peretasan, hingga pelanggaran privasi di ruang digital, jelas berpotensi mengganggu ketertiban sosial dan keamanan masyarakat.
Selain itu, Junico menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin konstitusi melalui UUD 1945. Menurutnya, ruang digital adalah bagian dari ruang publik yang tidak bisa serta-merta dibatasi hanya karena adanya perbedaan pendapat.
"Dalam negara demokrasi, lembaga negara termasuk institusi pertahanan harus menunjukkan keteladanan dalam menyikapi kritik dan ekspresi warga negara,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Komisi I DPR RI secara konsisten mendorong agar UU ITE dipergunakan dengan bijak. Dalam hal ini, aparat penegak hukum memiliki peran penting untuk menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan kepastian hukum.
Baca Juga: Komisi I DPR: Kerusuhan Nepal Jadi Cermin Penting bagi Pemerintah
"Kami tidak dalam posisi membenarkan pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun, tetapi kami mendorong adanya proporsionalitas,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian menjelaskan bahwa kedatangan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk berkonsultasi mengenai rencana pelaporan Ferry Irwandi.
"Beliau (Brigjen Juinta Omboh) mau melaporkan Ferry Irwandi," kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, di Jakarta, Selasa 9 September 2025.
Fian menambahkan, laporan yang ingin diajukan Satsiber Mabes TNI terkait dengan dugaan pencemaran nama baik. "Pencemaran nama baik (terhadap) institusi," jelasnya.
(Sumber: Antara)