Yusril: Pemerintah Tegas Menindak, Hak Tersangka Tetap Dijamin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Sep 2025, 06:03
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Delpedro Marhaen di tahanan Polda Metro Jaya. Delpedro Marhaen di tahanan Polda Metro Jaya.

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tetap tegas dalam penegakan hukum pascakerusuhan di Makassar, namun memastikan hak-hak dasar para tersangka tetap dilindungi.

Dalam kunjungan kerjanya ke Polres Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 11 September 2025, Yusril menekankan bahwa setiap proses hukum akan dijalankan sesuai aturan, tanpa mengabaikan prinsip hak asasi manusia.

"Proses hukum terhadap para pelaku akan tetap berjalan sesuai aturan. Tetapi pada saat yang sama, hak-hak mereka juga kami jamin, termasuk hak mendapatkan penasihat hukum serta kondisi tahanan yang sesuai standar HAM,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan, pemerintah juga menghormati upaya warga Makassar yang mengajukan gugatan terhadap aparat kepolisian, sebab langkah tersebut merupakan hak konstitusional yang harus dijunjung.

“Pemerintah akan memastikan prosesnya berjalan dengan adil dan tanpa intervensi pihak mana pun karena hak warga untuk mencari keadilan tidak boleh dihalangi,” tegasnya.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kiri) dalam kunjungannya ke Polres Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 11 September 2025. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI. <b>(Antara)</b> Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kiri) dalam kunjungannya ke Polres Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 11 September 2025. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI. (Antara)

Baca Juga: Yusril: Keputusan Tim Pencari Fakta Demo Ada di Tangan Presiden

Terkait enam pelajar yang sebelumnya ditahan, Yusril menyampaikan bahwa mereka telah dipulangkan ke orang tua masing-masing. Langkah ini diharapkan memberi kesempatan pembinaan lebih lanjut di lingkungan keluarga maupun sekolah.
“Kami ingin menunjukkan bahwa negara tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi kesempatan untuk memperbaiki. Restorative justice ini harus digunakan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Lebih jauh, ia menyoroti kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan. Namun, Yusril mengingatkan bahwa aparat tidak boleh bertindak gegabah hanya berdasarkan laporan intelijen.
“Semua harus dianalisis terlebih dahulu agar tindakan aparat tetap sesuai hukum,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril turut didampingi oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Staf Khusus Menko Kumham Imipas Bidang Media dan Komunikasi Iqbal Fadil, Staf Khusus Bidang Administrasi Hardito Sandy Pratama, serta Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya. (Sumber : Antara)

x|close