MKMK: Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jul 2024, 18:31
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Ketua MK Anwar Usman. (Antara) Mantan Ketua MK Anwar Usman. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik hakim.

“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama,” ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Diketahui, Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.

Zico sebagai pihak pelapor menilai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi.

Ia menyebut Rullyandi menjadi ahli dalam persidangan perkara yang diajukan Anwar Usman di PTUN Jakarta, padahal Rullyandi menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan PHPU Pileg yang ditangani oleh Anwar.

Pada bagian pertimbangan yang dibacakan oleh anggota MKMK Ridwan Mansyur, MKMK telah secara tegas menyatakan pendiriannya bahwa PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili putusan MKMK yang merupakan putusan lembaga etik yang bersifat final.

Lalu, terkait hak hukum Anwar, ia menyebut bahwa menghadirkan ahli dalam persidangan adalah hak setiap warga negara dalam menjalani proses hukum yang adil.

Halaman
x|close