Ntvnews.id, Jakarta - Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan, divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp125 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Edward telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp125 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Edward dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edward untuk membayar uang pengganti sejumlah US$1 juta atau setara Rp15 miliar dengan kendaraan yang telah disita diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata hakim.
"Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," imbuhnya.