Kemendag Panggil Gold’s Gym Terkait Penutupan Seluruh Gerai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Sep 2025, 13:45
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT Fit and Health Indonesia, pengelola Gold’s Gym, untuk meminta penjelasan atas penutupan seluruh gerai mereka di Jakarta dan Surabaya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyebutkan pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan para anggota Gold’s Gym yang merasa dirugikan akibat penutupan mendadak, sehingga tidak bisa lagi menggunakan fasilitas kebugaran yang sudah mereka bayar.

"Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia," ujar Moga dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 14 September 2025.

Ia menambahkan, hingga saat ini konsumen belum memperoleh kompensasi meskipun sudah membayar biaya keanggotaan.

Baca Juga: Kemendag Catat Potensi Ekspor Minyak Atsiri ke Rusia Capai Rp2 Miliar

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi, memaparkan sejumlah faktor yang melatarbelakangi keputusan penutupan gerai Gold’s Gym.

Menurut Hilmi, manajemen pada awalnya hanya berencana menutup lima gerai di Jakarta sebagai langkah restrukturisasi keuangan, dengan tetap mempertahankan sebagian gerai lain. Namun, persoalan internal perusahaan membuat jumlah gerai yang ditutup bertambah menjadi 11, mencakup lokasi di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya.

Lebih jauh, Hilmi menuturkan bahwa akibat penutupan tersebut, para vendor yang memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kemendag: Pemblokiran Fitur Live TikTok Tak Ganggu Aktivitas E-Commerce

"Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami disertai bukti pendukung yang valid guna mendapatkan penggantian dari PT Fit and Health Indonesia. Dengan demikian proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut," kata Hilmi.

Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa manajemen PT Fit and Health Indonesia perlu memperkuat komitmen untuk menyelesaikan persoalan dengan konsumen serta menyampaikan informasi secara jelas agar tidak menimbulkan keresahan publik.

Selain itu, juga disepakati adanya komitmen bersama terkait penanganan pengaduan konsumen serta pengawasan barang beredar dan jasa secara sinergis. Langkah ini bertujuan untuk memastikan konsumen terlindungi dan pelaku usaha tetap mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Trump Mau Pembunuh Charlie Kirk Dihukum Mati

Luar Negeri Minggu, 14 Sep 2025 | 15:45 WIB

Demonstrasi Besar Terjadi di London, 26 Polisi Terluka

Luar Negeri Minggu, 14 Sep 2025 | 15:30 WIB

Ramai Pemecatan di AS Gara-Gara Rayakan Kematian Charlie Kirk

Luar Negeri Minggu, 14 Sep 2025 | 15:15 WIB

NATO Siaga! Drone Rusia Sudah Masuk Wilayah Polandia dan Rumania

Luar Negeri Minggu, 14 Sep 2025 | 14:45 WIB

Pemprov DKI Naikkan Insentif RT dan RW Mulai Oktober

Metro Minggu, 14 Sep 2025 | 14:15 WIB

Pramono Anung Resmikan Gereja Katolik Paroki Lubang Buaya

Metro Minggu, 14 Sep 2025 | 14:00 WIB
Load More
x|close