Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Sampaikan Pembelaan Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2024, 09:59
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai sidang tuntutan. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai sidang tuntutan.

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) akan digelar kembali pada hari ini, Jumat (5/7/2024). Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta itu, beragendakan penyampaian pleidoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.

Tiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

"Insyaallah hari Jumat tanggal 5 Juli 2024. Silakan Saudara susun untuk nota pembelaan secara pribadi dan dari tim penasihat hukum terdakwa," ujar hakim Rianto Adam Pontoh saat persidangan, Jumat (28/6/2024).

Rianto mengatakan, pihaknya takkan menunda sidang pada hari ini. Apabila para terdakwa tak menyampaikan pembelaan pada kesempatan itu, hakim takkan memberikan waktu lagi.

"Enggak ada penundaan. Jadi kalau Saudara tidak mengajukan itu maka kami menyatakan bahwa Saudara tidak mengajukan hak Saudara untuk pembelaan," kata Rianto.

Sidang pembacaan pleidoi rencananya digelar pukul 13.30 WIB. Rianto meminta agar tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tim penasihat hukum ketiga terdakwa untuk tak datang terlambat.

"Jangan terlambat lagi supaya kita bisa, ini kan panjang pembelaan. Mungkin setelah magrib belum selesai. Jadi tetap kami jadwalkan seperti itu, untuk sidang selanjutnya 13.30 WIB untuk pembelaan," kata Rianto.

Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai yang didakwakan. 

Di samping itu, SYL turut diminta membayar denda Rp500 juta, subsider pidana kurungan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. SYL pun dibebankan membayar uang pengganti lebih dari Rp44,2 miliar.

Halaman
x|close